Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Hitung Net Profit Margin, Simak Komponennya

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Minggu, 29 November 2020 |17:14 WIB
Cara Hitung <i>Net Profit Margin</i>, Simak Komponennya
Ilustrasi Tips Memulai Bisnis (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Setiap perusahaan pastinya rutin melakukan analisis kerja untuk mengetahui pencapaiannya dalam periode waktu tertentu. Salah satu hal yang merupakan bagian analisis tersebut adalah net profit margin.

Baca Juga: Bisnis Anak Presiden Disuntik Dana Rp28 Miliar, Gibran: Ini Hadiah untuk Kaesang 

Dengan menghitung rasio net profit margin, suatu perusahaan akan mengetahui laba atau keuntungan bersih yang diperoleh dari penjualan setiap produknya. Maka dari itu perhitungan ini cukup penting dan akan dimasukkan ke dalam laporan/analisis kerja.

Mengutip dari buku berjudul Manajemen Keuangan karya Arief Sugiono, Jakarta, Minggu (29/11/2020), berikut beberapa informasi mengenai net profit margin.

Baca Juga: Mengenal Istilah Gross Profit Margin, Ini Pengertian dan Cara Hitungnya

Net profit margin (return on sale) menunjukkan berapa besar keuntungan bersih yang diperoleh perusahaan. Dengan kata lain, net profit margin adalah laba bersih yang didapatkan dari setiap penjualan yang dilakukan.

Net profit margin dapat dihitung dengan rumus yang cukup sederhana, yaitu dengan membagi laba bersih dengan penjualan bersih.

Net Profit Margin : Laba Bersih/Penjualan Bersih

Net profit margin juga memiliki komponen. Komponen tersebut dapat ditingkatkan dengan dua cara, yaitu menaikkan harga dan meminimalkan biaya. Agar dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi, produk atau jasa yang dihasilkan harus memiliki nilai tambah yang tinggi sedangkan biaya dapat diminimalkan dengan efisien.

Sementara itu, dikutip dari buku dengan judul Analisis Laporan Keuangan karya Toto Prihadi, margin profit atau net profit margin ratio digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam rangka mengembalikan return kepada pemegang perusahaan. Dengan catatan, ada dua pihak yang ada dua pihak yang hak menerimanya, yaitu pemegang saham prefen dan pemegang saham biasa.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement