Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Khawatir, Sri Mulyani Terus Tarik Pajak Perusahaan Digital Asing

Ferdi Rantung , Jurnalis-Selasa, 01 Desember 2020 |20:40 WIB
Jangan Khawatir, Sri Mulyani Terus Tarik Pajak Perusahaan Digital Asing
Sri Mulyani Tarik Pajak Perusahaan Digital Asing. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru menerima setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp97 miliar. Terutama dari setoran pajak digital.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan setoran pajak tersebut berasal dari 6 perusahaan yang telah membayar di bulan September lalu. Sedangkan masih ada 30 perusahaan lagi yang masih belum membayar.

"Setoran PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari 36 PMSE, 6 wajib pajak yang pertama kali kita tunjuk sudah melakukan penyetoran PPN di bulan September ini jadi 6 kita sudah terima setorannya alhamdulillah sekitar Rp97 miliar dari 6 pemungut pajak itu," kata Suryo.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement