JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tetap memungut pajak penghasilan (PPh) atas pajak transaksi elektronik (PTE) pada perusahaan asing yang ada di Indonesia. Meskipun, kata dia, tidak agreement.
"Kita tetap lakukan pemungutan PPN. Walaupun untuk agreement tidak dibutuhkan, kita tetap melakukan hak pemajakan," katanya dalam Konferensi Pers Strategi Implementasi APBN 2021, Selasa (1/12/1010).
Baca Juga: Syarat Perusahaan Asing Libur Bayar Pajak Dividen
Dia menjelaskan, bahwa saat pemerintah sudah bisa mendapatkan PPN tersebut. Hal itu didukung adanya Undang - Undang Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman - teman pajak untuk pemungutan PPh," terangnya.
Baca Juga: Setoran Pajak 6 Perusahaan Digital Asing Baru Rp97 Miliar
Dia berharap, adanya global taxation agreement akan jauh lebih baik, karena memberikan kepastian. Namun kalau tidak ada, bukan berarti pemerintah tidak bisa lakukan pungutan perpajakan.
"Pemerintah Indonesia akan tetap melakukan pemungutan sesuai peraturan UU yang dimiliki," tandasnya
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru menerima setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp97 miliar. Terutama dari setoran pajak digital.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan setoran pajak tersebut berasal dari 6 perusahaan yang telah membayar di bulan September lalu. Sedangkan masih ada 30 perusahaan lagi yang masih belum membayar.
"Setoran PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari 36 PMSE, 6 wajib pajak yang pertama kali kita tunjuk sudah melakukan penyetoran PPN di bulan September ini jadi 6 kita sudah terima setorannya alhamdulillah sekitar Rp97 miliar dari 6 pemungut pajak itu," kata Suryo.
(Feby Novalius)