Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Perusahaan Asing Libur Bayar Pajak Dividen

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |19:53 WIB
Syarat Perusahaan Asing Libur Bayar Pajak Dividen
Perusahaan Bisa Dapat Pembebasan Pajak Dividen. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui adanya pembebasan pajak atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan di dalam negeri.

Hal ini seiring, tertera pada Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 111. Aturan itu tertulis, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: UU Cipta Kerja soal Outsourcing Diganti Kontrak Seumur Hidup, Begini Faktanya

Penghapusn ini, mendorong investasi yang masuk ke Tanah Air. Selain itu juga untuk mendorong agar dana yang dimiliki pemilik modal lebih produktif.

“Di dalam UU Cipta Kerja ini juga dalam rangka untuk dorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Cek Fakta UU Cipta Kerja soal Upah Buruh Dihitung per Jam

Dia melanjutkan, adanya penghapusan pajak mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif. Jadi, tujuannya adalah agar mendapatkan deviden dalam bentuk cash, yang kemudian masuk tetap berada di luar negeri dan tidak masuk ke indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement