JAKARTA - Sejumlah elemen buruh memprotes pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Salah satu penolakan karena outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup.
Apakah benar UU Ciptaker akan mengganti outsourcing dengan kontrak seumur hidup?
Baca Juga: Hitung-hitungan UMP dan UMK di UU Cipta Kerja
Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, Rabu (7/10/2020), pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 66 menjelaskan, yang pertama adalah hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
"Kedua yakni perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya," bunyi Pasal 66 UU Ciptaker yang dikutip Okezone, Rabu (7/10/2020).
Kemudian, dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.