Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja soal Outsourcing Diganti Kontrak Seumur Hidup, Begini Faktanya

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |16:22 WIB
UU Cipta Kerja soal Outsourcing Diganti Kontrak Seumur Hidup, Begini Faktanya
Serikat Pekerja Tolak UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Gedung DPR RI Dijual Murah, Mulai dari Rp99 hingga Rp50.000

"Lalu perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat," jelas dia.

Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Dan ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah," tandas dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement