Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hitung-hitungan UMP dan UMK di UU Cipta Kerja

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |16:07 WIB
Hitung-hitungan UMP dan UMK di UU Cipta Kerja
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang. Beberapa elemen buruh menilai regulasi itu akan menghapus Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Benarkah UU Ciptaker menghapus UMP, UMSP dan UMK ?

Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang ketenagakerjaan Pasal 88C, 88D dan 88E menyebut Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Lalu Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

 Baca juga: Gedung DPR RI Dijual Murah, Mulai dari Rp99 hingga Rp50.000

"Kemudian, upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Di mana syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 88C UU Ciptaker yang dikutip, Okezone, Rabu (7/10/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement