Baca juga: 6 Pokok Substansi UU Cipta Kerja, dari Pesangon hingga TKA
Kemudian, Pasal 88D menjelaskan, upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. lalu Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
"Lalu ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dengan Peraturan Pemerintah," jelasnya.
Sedangkan Pasal 88E mengatakan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
"Dan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum," tandasnya.
(Fakhri Rezy)