Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Perusahaan Asing Libur Bayar Pajak Dividen

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |19:53 WIB
Syarat Perusahaan Asing Libur Bayar Pajak Dividen
Perusahaan Bisa Dapat Pembebasan Pajak Dividen. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

"Tapi kita meng-encorage devidennya itu dan agar masuk ke investasi. Baru dia bebas pajak, apabila dia tidak, dia kena pajak, pajak penghasilan. Ini tujuannya adalah untuk mendorong, mensuport, memberikan dukungan meng-encorage bagi para pemilik dana, agar dananya itu menjadi produktif dalam bentuk investasi," bebernya.

Sebagai informasi, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement