JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (equity crowd funding/ECF). Hal ini setelah sempat dihentikan beberapa waktu menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan keputusan itu ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan.
Baca juga: Investor Saham Tembus 1,5 Juta saat Covid-19
"Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF diminta untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan, antara lain terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi," kata Anto di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Baca juga: Bagaimana Kinerja Emiten Perbankan di Akhir Tahun?
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF yang antara lain bertugas untuk membina, mengembangkan dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.