JAKARTA - Tarif jalan tol ruas Depok-Antasari mengalami penyesuaian sejak kemarin 6 Desember 2020 pukul 00.00 WIB. Tarif tersebut pun berdasarkan keputusan Menteri PUPR nomor: 1640/KTPS/M/2020 tanggal 17 November tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Depok-Antasari Seksi I.
Hari ini, Jakarta, Senin (7/12/2020), merupakan hari kerja pertama setelah perubahan tarif tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat dinilai jangan kaget atas kenaikan tarif tol Desari sesi I.
Baca juga: Tarif Tol Depok-Antasari Seksi I Naik Mulai Besok
Biar tidak kaget, mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Intip lagi penyesuaian tarif baru yang berlaku saat ini:
Tarif Lama :
Golongan I : Rp7.500
Golongan II :Rp11.500
Golongan III : Rp11.500
Baca juga: Warga Depok Catat, Tol Brigif-Sawangan Gratis hingga 2 Minggu
Golongan IV : Rp15.000
Golongan V : Rp15.000
Tarif Baru
Golongan I : Rp8.000
Golongan II :Rp12.000
Golongan III : Rp12.000
Golongan IV : Rp16.000
Golongan V : Rp16.000.