JAKARTA - BLT UMKM untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 akan diperpanjang hingga 2021. BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta.
Banpres ini juga biasa disebut BLT UMKM diberikan untuk usaha mikro. Hal ini sebagai strategi pemerintah membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi.
Kementerian Koperasi dan UKM memastikan, bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan Presiden produktif untuk usaha mikro akan diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang. Alasannya, pemerintah melihat ekonomi nasional pada kuartal I 2021 masih melamban.
Pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro dan mendapat imbas usaha akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia awal tahun 2020.
Baca Juga: 2,9 Juta UMKM Bersaing demi BLT Rp2,4 Juta, Siapa yang Dapat? Nih Syaratnya
Dilansir dari laman utama KemenKop UKM, berikut adalah syarat pengajuan BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)