Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%, Berlaku 1 Februari 2021

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 10 Desember 2020 |13:01 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 12,5%, Berlaku 1 Februari 2021
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan kebijakan ini akan efektif berlaku pada Februari 2021.

"Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Sah, Tarif Cukai Rokok Naik 12,5% 

Kata dia, bea cukai dan industri butuh waktu sekitar 2 bulan untuk melakukan sosialisasi dan implementasi dari kebijakan tersebut.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021," ujarnya.

Baca Juga: Harga Rokok Kian Mahal karena Cukai Naik 12,5%, Ini Daftarnya

Dia menambahkan untuk industri sigaret kretek tangan, pemerintah memutuskan tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan.

"Karena karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka," tandasnya.

Petani Tembakau Tolak Kenaikan Cukai 2021

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement