Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Daftar Jajaran Direksi Bank Syariah Indonesia

Kunthi Fahmar Shandy , Jurnalis-Selasa, 15 Desember 2020 |17:08 WIB
Ini Daftar Jajaran Direksi Bank Syariah Indonesia
Bank Syariah Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bank BRIsyariah Tbl (BRIS) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB tersebut membahas lima mata acara yang terkait dengan merger tiga bank syariah anak usaha BUMN.

Adapun kelima mata acara RUPSLB BRIsyariah adalah persetujuan atas penggabungan, persetujuan rancangan penggabungan, persetujuan akta penggabungan, persetujuan perubahan anggaran dasar, dan persetujuan susunan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Bank Hasil Penggabungan.

Dalam keterangan tertulis, para pemegang saham BRIS menyepakati penggabungan perusahaan dengan PT Bank BNI Syariah (BNIS) dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM).

Kedua perusahaan tersebut telah disepakati untuk digabung ke dalam BRIsyariah, dan akan beroperasi pasca tuntasnya proses merger dan persetujuan merger diperoleh dari regulator dengan nama baru, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

"RUPSLB turut menyetujui visi Bank Hasil Penggabungan untuk “Menjadi 10 Bank Syariah Terbesar di Dunia," tulis manajemen di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia, Nama Baru Hasil Merger 3 Bank Syariah BUMN 

Penggabungan BRIS, BNIS, dan BSM dilakukan untuk menciptakan bank syariah berskala besar guna meningkatkan penetrasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Para pemegang saham telah menyepakati, struktur pengurus bank hasil penggabungan akan terdiri dari seorang Direktur Utama, dua Wakil Direktur Utama, dan masing-masing satu Direktur Wholesale & Transaction Banking, Retail Banking, Sales & Distribution, Information Technology & Operations, Risk Management, Compliance & Human Capital, serta Finance & Strategy.

RUPSLB BRIsyariah juga menyepakati penambahan tugas, tanggung jawab, dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk Bank Hasil Penggabungan. Bersamaan dengan itu, disepakati pula aturan mengenai kewenangan, jumlah minimal, dan masa jabatan DPS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement