JAKARTA - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dirombak. Sebelumnya, gaji PNS didasarkan dengan kinerja masing-masing PNS. Sekarang, kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang.
Sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama ada tunjangan kinerja alias Tukin dan kedua, tunjangan suami istri, ketiga tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu, ada juga tunjangan perjalanan dinas.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, untuk formula tunjangan PNS nantinya hanya ada dua jenis.
“Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” ujarnya kepada Okezone, Senin (14/12/2020).
Selain tunjangan, gaji PNS juga akan dirombak. Nantinya tunjangan yang dihapus tersebut akan dimasukan ke dalam komponen gaji pokok dari pegawai negeri sipil.
Baca Selengkapnya: Gaji PNS Diubah, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.