Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Pecahan Rupiah 'Jadul' Dicabut dari Peredaran, Tukarkan Segera Sebelum Hangus

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |06:07 WIB
6 Pecahan Rupiah 'Jadul' Dicabut dari Peredaran, Tukarkan Segera Sebelum Hangus
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Enam pecahan uang kertas tahun emisi 1968, 1975, 1977 segera berakhir masa penukarannya pada 28 Desember 2020.

Pecahan tersebut telah dicabut dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Bagi masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas tersebut dapat menukarkannya di loket penukaran di Kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Layanan penukaran dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020.

 Rupiah Melemah di Angka Rp14.777/USD

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Enam pecahan uang tersebut yang bisa ditukarkan sebagai berikut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement