JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru untuk mengatur masyarakat yang akan berlibur ke luar kota. Bagi masyarakat yang ingin berlibur ke Bali diharapkan untuk melakukan PCR tes H-2 pemberangkatan, sementara yang menggunakan transportasi darat diwajibkan untuk melakukan rapid tes antigen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah diharapkan bisa diajak dalam merumuskan kebijakan. Dirinya pun menyebut jika pemerintah akan memberikan masukan yang objektif dengan disertai data-data yang disiapkan.
Baca Juga: Wishnutama Singgung Besarnya Masyarakat RI yang Piknik ke Luar Negeri
"Itu yang kita harap nanti kami harap nanti kami berharap sebagai pelaku usaha diajak bicara. Kami akan berikan pendapat objektif dan fakta dan data yang kami siapkan," ujarnya dalam acara penandatanganan MoU, Rabu (16/12/2020).
Memang menurut Hariyadi, adanya kebijakan ini mempengaruhi psikologis dari masyarakat. Karena masyarakat sudah terlebih dahulu hilang mood untuk berlibur.
"Karena waktu sudah berjalan rasanya agak sulit mengurangi atau soft landing karena waktunya berjalan karena sudah 17 desember dan mood dari wisatawan domestik sudah enggak deh," ucapnya.
Meskipun begitu lanjut Hariyadi, pihaknya akan mengikuti seluruh arahan dari pemerintah. Apalagi yang berkaitan dengan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19).
"Kami sangat mendukung upaya untuk memutus mata rantai covid dengan protokol kesehatan," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.