JAKARTA - Enam pecahan uang kertas tahun emisi 1968, 1975, 1977 segera berakhir masa penukarannya pada 28 Desember 2020.
Pecahan tersebut telah dicabut dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.
Bagi masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas tersebut dapat menukarkannya di loket penukaran di Kantor BI terdekat di seluruh Indonesia. Layanan penukaran dibuka setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020.

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Enam pecahan uang tersebut yang bisa ditukarkan sebagai berikut.
· Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
· Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
Baca Selengkapnya: Ini Penampakan 6 Pecahan Uang Rupiah yang Tak Lagi Berlaku, Cepat Tukar
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.