Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jam Operasional Perkantoran di Jakarta Dibatasi Pukul 19.00 WIB, Karyawan Maksimal 50%

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2020 |09:10 WIB
 Jam Operasional Perkantoran di Jakarta Dibatasi Pukul 19.00 WIB, Karyawan Maksimal 50%
Jam Kantor Dibatasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dalam poin ke-12 instruksi itu Anies meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi mengawasi penerapan pembatasan jam operasional di perkantoran selama libur akhir tahun 2020. Termasuk penerapan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.

"Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi menetapkan protokol kesehatan di kantor/tempat kerja (perkantoran) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," bunyi poin ke-12 instruksi gubernur tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement