Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Lanjutkan Kebijakan Stimulus IKNB di Tengah Pandemi

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 18 Desember 2020 |20:50 WIB
OJK Lanjutkan Kebijakan Stimulus IKNB di Tengah Pandemi
Foto : Dok.Okezone
A
A
A

JAKARTA – Perusahaan wajib melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menerbitkan surat utang. Hal ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan aturan ini mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019.

"Pandemi Covid-19 diproyeksikan masih terus memberikan dampak negatif bagi debitur dan lembaga jasa keuangan nonbank sampai dengan tahun 2022," kata Wimboh di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Lanjutnya, relaksasi penerbitan surat berharga berupa efek bersifat utang yang tidak melalui penawaran umum oleh perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah harus memenuhi ketentuan, antara lain melaporkan kepada OJK paling lambat 2 bulan sebelum penerbitan.

"Yang memiliki ekuitas >Rp100 miliar; dan melakukan pemeringkatan atas surat berharga untuk penerbitan dengan nilai

Lalu, relaksasi ketentuan pemenuhan batasan ekuitas bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi yang aktivitas usahanya terkena dampak penyebaran Covid-19. (CM)

(Yaomi Suhayatmi)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement