JAKARTA – PT Transjakarta melakukan penyesuaian pola operasional. Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Transjakarta melakukan penyesuaian pola operasioal.
Direktur Operasional Prasetia Budi menyampaikan, penyesuaian layanan operasional ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
“Mulai hari ini, Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00 – 20.00 wib. Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans,” ujar Prasetia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Operasional MRT Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB
Kemudian tambah Prasetia, untuk layanan kesehatan mengalami perpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00 – 23.00 wib dari sebelumnya beroperasi pukul 22.00 – 23.00 wib.
“Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugasnya,” kata Prasetia.
Prasetia memastikan tidak ada pengurangan rute-rute yang beroperasi selama penyesuaian jam operasional diberlakukan. Transjakarta tetap melayani pelanggan dengan 145 rute yang sudah aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Namun sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus,” jelasnya.
Selama masa PSBB Transisi, Transjakarta telah memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan dengan ketentuan maksimal 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil dan lima orang untuk Mikrotrans.
Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap dirumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
(Dani Jumadil Akhir)