JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretapian selama masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi corona (covid-19). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 23 tahun 2020.
Mengutip dari surat edaran tersebut, Senin (21/12/2020), dalam SE tersebut diatur beberapa hal. Salah satunya adalah mewajibkan kepada para penumpang untuk menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen yang menyatakan negatif covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum keberangkatan untuk perjalanan kereta api antar kota di Pulau Jawa.
Baca Juga: Wajib Rapid Tes Antigen untuk KA Jarak Jauh Mulai Berlaku Besok
Selain itu, para penumpang juga diminta untuk menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaaan rapid test atau PCR yang menyatakan non reaktif atau negatif covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sementara, penumpang di bawah umur 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Surat edaran ini nantinya akan berlaku mulai 22 Desember 2020.