Surat Edaran ini dibuat untuk menekan penyebaran virus corona di moda transportasi kereta api pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Mengingat angka penyebaran virus corona terus meningkat.
Penetapan petunjuk pelaksanaan orang dengan tranpsortasi perkeretapian sebagaiaman dimaksud dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari stasiun keberangkatan, selama perjalanan sampai degnan stasiun kedatangan. Termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan melaksanakan koordinasi intensi dengan stakehholder terkait.
(Dani Jumadil Akhir)