Erick memang berencana menggabungkan entitas dana pensiun pelat merah untuk mencegah terulangnya kasus Jiwasraya dan Asabri. Rencana untuk melakukan konsolidasi
Penggabungan itu akan dilakukan secara bertahap dengan tujuan untuk menjaga pengelolaan investasi dana pensiun (dapen).
Pada tahap pertama, pendiri Mahaka Group itu memperkirakan baru dapat mengkonsolidasikan tiga sampai empat dapen BUMN. Terdapat banyak perusahaan BUMN yang memiliki atau menjadi pendiri dari entitas dapen, sehingga jika diteruskan, akan terdapat beberapa tahap penggabungan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 56 entitas dana pensiun yang dimiliki perusahaan BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari 53 pengelola dapen dan tiga entitas dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
(Feby Novalius)