Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Nekat Liburan ke Luar Kota Siap-Siap Kena Sanksi

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 26 Desember 2020 |08:08 WIB
PNS Nekat Liburan ke Luar Kota Siap-Siap Kena Sanksi
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS untuk tidak bepergian ke luar kota saat libur natal dan tahun baru. Mengingat larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cegah Covid-19, PNS Jangan Berani-Berani Liburan Keluar Kota

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi hukuman disiplin. Hukuman sanksi ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga: Perhatian! PNS Wajib Masuk Kerja di 28-30 Desember 

Menurut Rini, kepada para ASN harus tetap mematuhi himbauan tersebut hingga 8 Januari mendatang. Karena SE itu sendiri diberlakukan mulai 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

“SE Menteri PANRB tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021,” ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement