Risma menambahkan, untuk jenis bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) akan diberikan ke 10 juta penerima manfaat di 2021. Penyalur bantuan ini adalah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bantuan ini akan diberikan tiap tiga bulan sekali, dimulai pada Januari 2021.
"Ini akan diberikan mulai bulan Januari sampai dengan, selama setiap tiga bulan sekali. Tahap pertama Januari, tahap kedua bulan April, tahap ketiga bulan Juli dan tahap keempat bulan Oktober," tutup dia.
(Dani Jumadil Akhir)