Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PNS Minimal Rp9 Juta/Bulan, Ini Rinciannya

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Rabu, 30 Desember 2020 |05:07 WIB
   Gaji PNS Minimal Rp9 Juta/Bulan, Ini Rinciannya
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dinaikkan. Dengan kenaikan tunjangan kinerja tersebut, penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.

“Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,” katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Namun dia mengakui bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi covid-19. Di mana ada pos belanja lainnya yang harus diprioritaskan.

“Sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja (tukin) ASN di kementerian/lembaga. Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,” jelasnya.

Tjahjo menjelaskan bahwa terkait kenaikan tukin ini memang diusulkan KemenPANRB kepada Kemenkeu berdasarkan penilaian akuntabilitas kinerja di kementerian/lembaga.

 

Baca Selengkapnya: Gaji PNS Naik Jadi Rp9 Juta, Tjahjo Kumolo: Kami Memahami

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement