Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah

Kunthi Fahmar Shandy , Jurnalis-Selasa, 29 Desember 2020 |11:32 WIB
Ingat! Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah
Bitcoin (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Harga Bitcoin terus mengalami peningkatan tak terkendali setelah menyentuh harga Rp325 juta pada akhir pekan ketiga Desember 2020. Saat ini harga Bitcoin melampaui Rp397 juta dan pembulatannya mendekati Rp425 juta.

Baca Juga: Harga Bitcoin Tembus Rp300 Juta, Tertinggi Sepanjang Sejarah 

Menanggapi hal tersebut Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memandang harga bitcoin diperkirakan masih akan turun naik karena digunakan sebagai alat spekulasi, bukan karena kebutuhan riil.

Namun sebagai otoritas sistem pembayaran, BI berpandangan bitcoin bukan sebagai mata uang alat pembayaran yang diakui.

 

"Sesuai UU Mata Uang yang mengatakan bahwa legal tender di Indonesia adalah Rupiah," kata Erwin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Sebagai alat investasi, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati. Sebab walaupun saat ini naik ke depannya tetapi sangat berpotensi untuk turun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement