Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Meterai Rp10.000, yang Lama Masih Bisa Dipakai?

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 04 Januari 2021 |07:17 WIB
Ada Meterai Rp10.000, yang Lama Masih Bisa Dipakai?
Meterai (Foto: Dok. Ditjen Pajak)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan bea meterai Rp10.000 di tahun ini. Namun tak perlu khawatir karena bea meterai lama pun masih bisa digunakan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomi mengatakan, meterai lama yang saat ini masih beredar, yakni Rp3.000 dan Rp6.000, masih berlaku sampai setahun ke depan.

Baca Juga: Tidak Semua Transaksi Saham Kena Biaya Meterai

"Kami siapkan transisi, meterai lama masih bisa dipakai hingga setahun," ujar Suryo dalam sebuah diskusi virtual, dikutip Senin (4/1/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan , masyarakat bisa membubuhkan dua meterai di masa transisi, minimal Rp3.000 dan Rp6.000 atau sejumlah Rp9.000. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan untuk setahun ke depan selama masa transisi.

Baca Juga: Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Ditjen Pajak Siapkan Aturannya

"Dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp9.000. Jadi bisa dipasang Rp6.000 dan Rp3.000 atau Rp6.000 dan Rp6.000 kalau enggak ada stok yang Rp3.000, pokoknya minimal Rp9.000. Sampai dengan satu tahun ke depan. Ini masa transisinya," jelasnya.

Sebagai informasi, batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai.

Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.

Kenaikan bea meterai akan mengganti Undang-Undang (UU) sebelumnya, yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. Tarif bea meterai nantinya diberlakukan satu harga dari sebelumnya terbagi atas meterai Rp3.000 dan Rp6.000

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement