Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, Begini Skemanya

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 05 Januari 2021 |13:36 WIB
PPPK Bakal Dapat Dana Pensiun, Begini Skemanya
Dana Pensiun PPPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Bima mengatakan bahwa sistem ini akan diberlakukan di masa transisi sebelum aturan mengenai sistem pensiun ASN akan diterbitkan. Dimana sistem pensiun baru yang akan diberlakukan yakni sistem Fully Funded yakni akan ada iuran pensiun yang tergantung persentase dari pendapatan atau take home pay. Saat ini masih disusun aturan peraturan pemerintah (PP) terkait sistem pensiun Fully Funded.

“Jadi sampai PP itu ditetapkan tentu diperlukan transisi bagaimana bisa memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK,” tuturnya.

Dia memastikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya-upaya untuk memberikan kesejahteraan bagi PPPK.

“Jadi ini upaya-upaya yang sedang kami lakukan untuk memberikan kesejahteraan yang memadai baik dari sisi gaji, pendapatan, perlindungan maupun kesempatan atau kemungkinan untuk mendapatkan jaminan pasca kerja atau pensiun yang kami akan coba susun bersama-sama instansi lain,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement