Bima mengatakan bahwa sistem ini akan diberlakukan di masa transisi sebelum aturan mengenai sistem pensiun ASN akan diterbitkan. Dimana sistem pensiun baru yang akan diberlakukan yakni sistem Fully Funded yakni akan ada iuran pensiun yang tergantung persentase dari pendapatan atau take home pay. Saat ini masih disusun aturan peraturan pemerintah (PP) terkait sistem pensiun Fully Funded.
“Jadi sampai PP itu ditetapkan tentu diperlukan transisi bagaimana bisa memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK,” tuturnya.
Dia memastikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya-upaya untuk memberikan kesejahteraan bagi PPPK.
“Jadi ini upaya-upaya yang sedang kami lakukan untuk memberikan kesejahteraan yang memadai baik dari sisi gaji, pendapatan, perlindungan maupun kesempatan atau kemungkinan untuk mendapatkan jaminan pasca kerja atau pensiun yang kami akan coba susun bersama-sama instansi lain,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)