JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Pembatasan dilakukan di wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Seperti angka kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed ocupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari,” katanya, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga: Pemerintah Kembali Berlakukan Pembatasan Kegiatan, Provinsi Jawa_Bali Kena Semua
Dia mengatakan bahwa pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan prokes secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial yangberkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00