Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan RI Gugat IKEA Rp543 Miliar

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 09 Januari 2021 |10:57 WIB
Perusahaan RI Gugat IKEA Rp543 Miliar
IKEA (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - PT Agri Lestari Nusantara menggugat IKEA Supply AG ke Pengadilan Negeri Tangerang. IKEA Supply AG dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Melansir laman Pengadilan Negeri Tangerang, Sabtu (9/1/2021), kasus IKEA Supply AG didaftarkan dengan Nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng.

Baca Juga: Ikea Alam Sutera Hanya Layani Belanja Online, Buntut Ditutup Pemkot Tangerang

Dalam perkara tersebut, PT Agri Lestari Nusantara menggugat IKEA Supply AG untuk membayar secara tunai atas kerugian materil yang dialami dengan total seluruhnya sebesar Rp43,01 miliar.

PT Agri Lestari Nusantara juga meminta IKEA Supply AG untuk membayar secara tunai atas kerugian Immateriil yang dialami sebesar Rp500 miliar. Kemudian IKEA Supply AG diminta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap satu hari penundaan.

Baca Juga: Imbas Virus Korona, Ikea Tutup 30 Gerai di China

Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 14 Desember 2021. Sidang pertama telah dilakukan pada 29 Desember 2020. Perkara ini akan dilanjutkan pada sidang berikutnya 5 Januari 2021.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement