JAKARTA – Kabar baik datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS diberikan secara penuh pada 2021.
Pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan diberikan tanpa adanya pemotongan sepeser pun. Hal itu diungkapkan Askolani selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan.
Baca Juga:Â Duh, Belum Semua CPNS 2019 yang Lolos Seleksi Dapat NIPÂ
"Sesuai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," jelas Askolani saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12/2020).
ÂJumlah pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan di 2021 memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Namun, pencairan dua dana tersebut masih menunggu keputusan final dari Presiden Joko Widodo.
“Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," imbuhnya.
Follow Berita Okezone di Google News