JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, ada beberapa penyebab terjadinya keterlambatan turunnya gaji PNS.
Beberapa daerah mengaku mengalami keterlambatan gaji, yang seharusnya cair pada awal bulan. Menurut Ardian, ada beberapa penyebab mulai dari pembahasan APBD, penyesuaian sistem baru hingga adanya struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru di beberapa daerah.
“Ada pemda yang masih membahas APBD. Ada pemda yang masih mengurai gaji tiap ASN yang selama ini dilakukan secara manual di drop ke SKPD namun dengan transaksi non tunai harus kirim ke masing-masing rekening ASN dan lain-lain. Banyak sekali faktor,” katanya saat dihubungi Selasa, (12/1/2021).
Terkait hal tersebut, Ardian mengatakan bahwa hal tersebut lebih disebabkan oleh oleh kendala input di daerah. Dia mengatakan SIPD memang mengharuskan daerah menginput NPWP dan NIK pegawainya.
Baca Selengkapnya: Gaji PNS Molor, Ternyata Ini Biang Keroknya
(dni)