Adapun ketentuan harga listrik dalam Rperpres Energi Terbarukan antara lain pengaturan FiT staging 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada staging 1; pengaturan Harga Patokan Tertinggi (HPT) staging 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada staging 1; Pengaturan harga kesepakatan untuk PLTA Peaker, PLTSa, PLT BBN, dan PLT Energi Laut.
Selanjutnya, pengaturan harga FiT tanpa faktor lokasi untuk PLTA, PLTS, PLTB yang keseluruhannya dibangun oleh APBN/APBN/hibah; HPT tanpa faktor lokasi untuk PLTP, PLTA, PLTS dan PLTB yang sebagian dibangun oleh APBN/APBN/hibah dan PLTBm, PLTbg dan PLTSa yang seluruhnya dibangun APBN/APBN/hibah; harga kesepakatan memerlukan persetujuan dari MESDM: ketentuan harga pembelian tenaga listrik dievaluasi paling lama 3 tahun: dalam hal evaluasi mengakibatkan perubahan harga, ketentuan perubahan harga diatur dengan Peraturan Menteri.
(Dani Jumadil Akhir)