Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta Menarik KPPU Denda Perusahaan Semen China Rp22 Miliar, Sengaja Jual Rugi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 20 Januari 2021 |05:23 WIB
8 Fakta Menarik KPPU Denda Perusahaan Semen China Rp22 Miliar, Sengaja Jual Rugi
Monopoli Bisnis (Foto: Shutterstock)
A
A
A

7. CONCH Monopoli Penjualan Semen di Kalimantan Selatan

 

Penerapan berbagai strategi harga tersebut di atas, berdampak pada peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya 5 (lima) pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan pada tahun 2015 – 2019. Hal ini mengakibatkan pasar semen tersebut semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

8. Uang Denda Disetor ke Kas Negara

Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada CONCH sejumlah Rp22.352.000.000 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran tersebut dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement