JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan mendapatkan kado manis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal 2021. Jokowi menerbitkan empat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS.
Selain itu, gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini akan dibayarkan secara full yang akan menebalkan isi kantong para PNS.
Ada sejumlah fakta menarik dari tambahan tunjangan PNS ini. Berikut Okezone merangkumnya, pada Sabtu (23/1/2021).
1. Regulasi 4 Peraturan Presiden (Perpres)
Kepala Negara menerbitkan empat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional PNS. Keempat Perpres itu adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Dengan adanya regulasi tersebut, maka mengubah besaran tunjangan fungsional pembina teknis perbendaharaan negara dan tunjangan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.