Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Menanti Tunjangan Tambahan hingga Gaji ke-13 Tanpa Potongan

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Minggu, 24 Januari 2021 |03:05 WIB
PNS Menanti Tunjangan Tambahan hingga Gaji ke-13 Tanpa Potongan
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Jabatan Yang Mendapat Tunjangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keputusannya menetapkan tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

Pertama, adalah pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN. Ketiga, analis perbendaharaan negara. Terakhir, pranata keuangan APBN.

Baca Selengkapnya: Kantong PNS Tebal dari Tunjangan Tambahan hingga Gaji ke-13 Full, Cek 5 Faktanya

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement