Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Menanti Tunjangan Tambahan hingga Gaji ke-13 Tanpa Potongan

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Minggu, 24 Januari 2021 |03:05 WIB
PNS Menanti Tunjangan Tambahan hingga Gaji ke-13 Tanpa Potongan
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Jabatan Yang Mendapat Tunjangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keputusannya menetapkan tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

Pertama, adalah pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN. Ketiga, analis perbendaharaan negara. Terakhir, pranata keuangan APBN.

Baca Selengkapnya: Kantong PNS Tebal dari Tunjangan Tambahan hingga Gaji ke-13 Full, Cek 5 Faktanya

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement