2. Jabatan Yang Mendapat Tunjangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keputusannya menetapkan tambahan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tengah pandemi Covid-19. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.
Pertama, adalah pembina teknis perbendaharaan negara. Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN. Ketiga, analis perbendaharaan negara. Terakhir, pranata keuangan APBN.
Baca Selengkapnya: Kantong PNS Tebal dari Tunjangan Tambahan hingga Gaji ke-13 Full, Cek 5 Faktanya
(Dani Jumadil Akhir)