JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pemungutan Pajak Penjualan Nilai (PPN) terhadap penjualan pulsa dan kartu perdana per 1 Februari 2021.
Lalu apakah kebijakan pengenaan pajak ini akan membebani masyarakat di tengah pandemi Covid-19?
"Pulsa bukan barang primer jadi kenaikannya tidak akan membebani penggunanya yang mayoritas masyarakat kelas menengah atas," kata Direktur Riset CORE Piter Abdullah kepada Okezone, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Mulai 1 Februari
Selain itu, daya beli masyarakat untuk membeli pulsa pun tak akan berkurang juga. "Penggunaan pulsa di kelompok bawah tidak besar, kenaikan karena PPN tidak akan cukup signifikan mengurangi daya beli," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengenakan Pajak Penjualan Nilai dari penjualan pulsa dan kartu perdana. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher