Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Berikut 5 Faktanya

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Minggu, 31 Januari 2021 |06:02 WIB
Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Berikut 5 Faktanya
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

4. Selama Ini Pajak Pulsa Sudah Berjalan

Sri Mulyani Juga mengatakan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi menurutnya, tidak benar jika ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tulis Sri Mulyani, dalam Instagramnya.

5. Dinilai Menghambat Transformasi Digital

Kebijakan pemerintah terkait pemungutan Pajak Penjualan Nilai (PPN) ini menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Aturan ini dinilai bisa berdampak negatif, yaitu menghambat proses transformasi digital.

"Justru ini akan menghambat proses transformasi digital. Jadi sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk mengenakan PPN," kata Ekonom Indef Bhima Yudhistira kepada Okezone, Sabtu (30/1/2021).

Dia menjelaskan, alasannya karena di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19, maka banyak pebisnis dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pulsa atau paket internet.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement