4. Selama Ini Pajak Pulsa Sudah Berjalan
Sri Mulyani Juga mengatakan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi menurutnya, tidak benar jika ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.
“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,” tulis Sri Mulyani, dalam Instagramnya.
5. Dinilai Menghambat Transformasi Digital
Kebijakan pemerintah terkait pemungutan Pajak Penjualan Nilai (PPN) ini menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan. Aturan ini dinilai bisa berdampak negatif, yaitu menghambat proses transformasi digital.
"Justru ini akan menghambat proses transformasi digital. Jadi sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk mengenakan PPN," kata Ekonom Indef Bhima Yudhistira kepada Okezone, Sabtu (30/1/2021).
Dia menjelaskan, alasannya karena di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19, maka banyak pebisnis dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pulsa atau paket internet.
(Feby Novalius)