JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut pajak dari setiap penjualan pulsa dan kartu perdana (pajak pulsa). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021 dan berlaku pada 1 Februari 2021.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai pengenaan terhadap sektor itu akan menaikan pemasukan pajak di Indonesia. Hal ini karena pemakaian pulsa di Tanah Air sangat tinggi.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal Pajak Pulsa: Namun Ada Kesalahpahaman
"Saya rasa akan cukup signifikan menambah penerimaan pajak, karena transaksi penjualan pulsa sangat tinggi dan terus meningkat ke depannya," kata Faisal kepada Okezone, Minggu (31/1/2021).
Menurut dia, pengenaan pajak tersebut juga tidak akan menuruni daya beli masyarakat.
Baca juga: Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Berikut 5 Faktanya
"Kalau dampak terhadap daya beli tidak terlalu besar karena nilai per transaksi penjualan pulsa juga tidak besar," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Regulasi tersebut ditandatangani oleh bendahara negara sejak 22 Januari 2021 dan akan mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher.
"PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan selama ini, sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Instagram pribadinya yang dikutip Okezone, Minggu (31/1/2021).
(Fakhri Rezy)