Menurut dia, usulan insentif ini telah memaksimalkan fasilitas yang dapat diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.27 tahun 2017, dan akan dituangkan dalam amandemen Kontrak Bagi Hasil Blok Mahakam.
"Ini berdasarkan kajian keekonomian KKKS, SKK Migas, dan ESDM keseluruhan instrumen insentif hulu migas dan fiskal. Ini akan menjadi ekonomis dilaksanakan apabila ada dukungan dari pemerintah," paparnya.
(Feby Novalius)