Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Ini Alasan Sertifikat Tanah Elektronik

   Terungkap! Ini Alasan Sertifikat Tanah Elektronik
Sertifikat Tanah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil mengeluarkan peraturan digitalisasi sertifikat tanah untuk diterapkan di Indonesia, baru-baru ini.

Aturan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam Peraturan Menteri ini dijelaskan surat tanah elektronik akan menggantikan surat tanah fisik, termasuk penggantian buku tanah, surat ukur/gambar denah. Kepala Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing nantinya bertugas menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

Warkah yang dimaksud adalah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.

Baca Juga: Semua Sertifikat Tanah Elektronik, Tak Lagi Pakai Kertas

Menurut Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana digitalisasi surat tanah ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan, mencegah pemalsuan, dan pengecekan yang lebih mudah. Dia mencontohkan dalam praktik jual-beli, seorang pembeli nantinya tidak harus mengecek langsung ke lokasi.

"Sekarang, misalnya begini, [seseorang] punya tanah di Bandung, terus mau jual tanahnya. Nah sekarang itu prosedurnya harus ke Bandung, karena semua dokumen itu analog. Dengan bentuk elektronik ini bapak bisa melakukan pengecekan secara elektronik, secara langsung ke sistem," katanya seperti dilansir BBC Indonesia, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Nantinya, sertifikat tanah ini juga disertai barcode, yang setiap kali dibuka dikenakan biaya.

"Itu memudahkan masyarakat, bapak bayangkan punya tanah di Sulawesi Selatan, mau jual cek dulu tanahnya ke sulsel. Dengan teknologi ini bisa lebih cepat," kata Suyus.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement