Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Selama Long Weekend

Iffa Naila Safira , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |03:01 WIB
 Ingat! PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Selama <i>Long Weekend</i>
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai kementerian, BUMN, BUMD dan TNI/Polri dilarang bepergian saat libur panjang tanggal merah Hari Raya Imlek yang jatuh pada Jumat 12 Februari 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Pimpinan Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melarang aparatur sipil negara/pegawai, prajurit TNI, dan anggota Polri untuk melakukan perjalananya selama libur panjang atau libur keagamaaan," tulis SE Nomor 7 Tahun 2021 yang dikutip Okezone, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Tips Belanja Hemat Siapkan Tahun Baru Imlek agar Kantong Tak Jebol

Seperti diketahui, PPKM resmi diperpanjang mulai hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.


Baca Selengkapnya: PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang 'Wara-wiri' saat Long Weekend

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement