Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |04:58 WIB
 Syarat dan Cara Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta
BLT (Foto: Shutterstock)
A
A
A

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro dipersilahkan untuk mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul yakni dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Selengkapnya: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek di Sini

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement