Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sepeda Dilaporkan dalam SPT, Ekonom: Biasanya Rumah dan Kendaraan Bermotor

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 22 Februari 2021 |17:20 WIB
Sepeda Dilaporkan dalam SPT, Ekonom: Biasanya Rumah dan Kendaraan Bermotor
Sepeda Jadi Objek Pajak. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sepeda dimasukan dalam daftar harta yang wajib diisi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan kode harta 041. SPT merupakan sebuah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak.

Baik itu objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan kewajiban dan kewajiban sesuai dengan peraturan peraturan-undangan yang bidang perpajakan.

"Jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041. Selamat bersepeda di akhir pekan dan sehat selalu," tulis akun dari DJP, 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement