Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Adalah: Ini Pengertian, Kriteria dan Syaratnya

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Senin, 22 Februari 2021 |18:03 WIB
UMKM Adalah: Ini Pengertian, Kriteria dan Syaratnya
Inspirasi Usaha (Shutterstock)
A
A
A

3. Kriteria usaha menengah adalah sebagai berikut:

a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan;atau

b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00.

Beberapa keunggulan atau kekuatan UMKM, antara lain (Tambunan,2001):

1. Usaha kecil padat karya, karena upah nominal tenaga keras khususnya dari kelompok berpendidikan rendah di Indonesia masih murah.

2. Usaha kecil masih lebih banyak membuat produk-produk sederhana yang tidak terlalu membutuhkan pendidikan formal yang tinggi.

3. Pengusaha kecil banyak menggantungkan diri pada uang sendiri untuk modal kerja dan investasi, walaupun banyak juga yang memakai fasilitas kredit khusus dari pemer

Menurut Sumarsono (2003:109) ada beberapa alasan yang mendukung pentingnya pengembangan industri mikro, kecil antara lain:

a. Potensinya terhadap penciptaan dan perluasan tenaga kerja bagi pengangguran.

b. Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.

c. Untuk mewujudkan keahlian (skill) yang dimiliki oleh masyarakat.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement