JAKARTA - BLT subsidi gaji tahun 2020 akan dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun ini. Sebab hingga akhir tahun lalu, tercatat masih ada beberapa pekerja yang belum mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta.
Melansir Instagram @Kemnaker, Jakarta, Selasa (23/3/2022), berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah.
1. Penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
Baca Juga: Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja
2. Disalurkan kepada pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
3. Terdaftar sebagai penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.