Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Lebih Berdaya Saing dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Ferdi Rantung , Jurnalis-Rabu, 24 Februari 2021 |16:02 WIB
UMKM Lebih Berdaya Saing dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021
UMKM Semakin Berdaya Saing dengan Perpres 10/2021. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Jadi ini penting kalau ada dulu yang menyatakan bahwa UU ini tidak berpihak kepada UMKM ini adalah jawaban kongkritnya" tegasnya.

Terakhir, perbedaan terlihat dalam bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu ada 350 bidang usaha. Sekarang di Perpres 10/2021 pemerintah mendorong hanya 46 bidang usaha.

"Supaya mereka lebih bersaing berkompetitif, kita gak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup yang kecil. Sudah barang tentu kita memikirkan kaidah kerjasama baik itu investasi asing dengan dalam negeri, baik itu investasi besar bergandengan dengan yang kecil," ujarnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement