JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang berisi tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berimbas pada jumlah pesangon yang diterima oleh buruh atau pegawai yang ter-PHK.
Dalam PP ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan tidak membayar penuh uang pesangon kepada pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Ini Syarat dan Larangan bagi Pekerja Asing
Pada pasal 36, disebutkan bahwa PHK dapat terjadi karena sejumlah alasan, seperti perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun, perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure); perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau perusahaan pailit.